Jalan Rusak Picu Gugatan: Warga Sukabumi Tuding Pemerintah Lalai Jaga Infrastruktur

Sukabumimubarokah

Hukum22 Views
banner 468x60

SukabumiMubarokah.id, – Kesabaran warga Kabupaten Sukabumi terhadap kondisi jalan rusak akhirnya mencapai batas. Sejumlah warga yang merasa dirugikan secara langsung menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Langkah hukum ini diprakarsai oleh tim kuasa hukum Diren Pandimas & Partners bersama perwakilan warga terdampak.

banner 336x280

Mereka menilai kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut, larut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian penyelenggara jalan yang berdampak serius pada keselamatan dan ekonomi masyarakat.

“Kondisi jalan rusak ini bukan terjadi sehari dua hari. Ada yang berbulan, bulan, bahkan bertahun, tahun. Dampaknya nyata, kecelakaan meningkat, kendaraan rusak, aktivitas ekonomi lumpuh.

Ini bukan musibah, ini kelalaian,” tegas Diren Pandimas, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, warga selama ini menanggung beban akibat buruknya infrastruktur tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Padahal, secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban penuh atas pemeliharaan jalan kabupaten.

“Undang undang sudah sangat jelas. Pemerintah kabupaten adalah penyelenggara jalan. Jika jalan rusak dan membahayakan lalu lintas, harus segera diperbaiki atau minimal dipasang rambu. Jika lalai, ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Gugatan ini, lanjut Diren, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, serta diperkuat oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan, dalam aturan tersebut disebutkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap keselamatan pengguna.

“Ini bukan semata soal ganti rugi, tapi soal hak dasar warga atas infrastruktur yang aman dan layak. Negara tidak boleh abai,” katanya.

Tim kuasa hukum membuka posko pengaduan jalan rusak untuk menghimpun data warga yang mengalami kerugian, baik pengendara, pemilik kendaraan, hingga pelaku usaha.

Kerugian yang dapat dilaporkan meliputi kerusakan kendaraan, biaya pengobatan akibat kecelakaan, hingga kerugian usaha.

“Kami mengajak seluruh warga Sukabumi yang terdampak untuk bersatu. Semakin banyak data dan bukti yang masuk, semakin kuat posisi hukum kita,” ujar Diren.

Pendataan dibuka hingga 15 Januari 2026 pukul 23.00 WIB, melalui posko pengaduan di Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu, atau melalui layanan daring yang disiapkan tim kuasa hukum.

“Ini perjuangan bersama. Jalan rusak bukan takdir, tapi akibat kebijakan yang lalai. Dan kelalaian harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Diren.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed