Tuntutan Warga soal Tambang Ciemas, Dua Anggota DPRD Sukabumi Hadiri Audiensi 

Sukabumi Mubarokah

DPRD, News194 Views
banner 468x60

Sukabumi – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Warga Desa Mekarjaya dan Desa Ciemas menyampaikan tujuh tuntutan kepada PT Bagas Bumi Persada (BBP) selaku pelaksana kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah dua desa tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam forum audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ciemas, Kamis (29/1/2026). Audiensi tersebut difasilitasi langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas.

banner 336x280

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan tampak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Ujang Abdurohim Rochmi dari Partai Golkar dan Taopik Guntur dari Partai Gerindra. Hadir pula Camat Ciemas Usep Supelita, Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja, SH., MH., serta Danramil Ciemas Lettu Arm Akhyadi.

Selain unsur pemerintahan dan aparat, audiensi juga dihadiri para kepala desa dari Mekarjaya dan Ciemas, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik IUP Operasi Produksi, PT Liektucha Ciemas sebagai pemilik IUP OP, serta PT Bagas Bumi Persada sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Operasi Produksi.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai tuntutan yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga meminta adanya kejelasan tanggung jawab perusahaan serta penyelesaian dampak yang telah dirasakan di lapangan.
Menanggapi hal itu, PT Bagas Bumi Persada sebelumnya telah mengeluarkan surat pernyataan resmi.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pertambangan yang dilaksanakan di wilayah IUP milik PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Liektucha Ciemas.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan kaidah teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

“Seluruh kewajiban administratif dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya, baik kepada negara, masyarakat, maupun lingkungan,” demikian

pernyataan PT Bagas Bumi Persada.

Melalui audiensi tersebut, warga berharap seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret, serta aktivitas pertambangan ke depan benar-benar dijalankan sesuai regulasi dan tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.

NA

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed