sukabumimubarokah.id, Sukabumi – ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah agar tidak lagi terfokus pada perkara korupsi bernilai kecil. Ia meminta aparat penegak hukum berani menembus kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara.
Pesan tegas itu disampaikan saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 24–25 Februari 2026. Dalam pengarahan internalnya, Burhanuddin menilai praktik korupsi berskala besar harus menjadi prioritas, karena efeknya langsung menyentuh kepentingan publik dan stabilitas anggaran negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung menginginkan peningkatan kapasitas sekaligus keberanian jajaran di daerah. Meski demikian, ia menekankan setiap penanganan perkara wajib dijalankan secara profesional, cermat, dan berintegritas, terutama untuk kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Instruksi tersebut juga dikaitkan dengan dukungan terhadap agenda prioritas pemerintahan dalam kerangka Asta Cita periode 2024–2029, khususnya pada sektor reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Institusi Adhyaksa diminta memastikan penegakan hukum berjalan seiring dengan pengamanan pembangunan.
Di Sulawesi Utara, komitmen itu diterjemahkan melalui pengawalan enam Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total nilai sekitar Rp 6,3 triliun. Selain proyek berskala nasional, kejaksaan setempat juga melakukan pendampingan terhadap sejumlah Proyek Strategis Daerah agar pelaksanaannya sesuai aturan, tepat mutu, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Peran tersebut tak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Aparat intelijen kejaksaan dilibatkan sejak tahap awal guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum sebelum proyek berjalan terlalu jauh.
Keterlibatan kejaksaan juga terlihat dalam proses verifikasi lahan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Di wilayah Sulawesi Utara, tercatat 132 bidang tanah telah diperiksa kelayakannya untuk diusulkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah persoalan hukum dalam penetapan lokasi maupun penggunaan aset negara.
Dalam agenda yang sama, Burhanuddin memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja tahun 2025 jajaran di Sulawesi Utara. Realisasi anggaran disebut mencapai lebih dari 99 persen, sementara penerimaan negara bukan pajak melampaui target hingga ratusan persen.
Angka tersebut dinilai sebagai indikator pengelolaan anggaran yang efektif dan optimalisasi potensi penerimaan negara.
Arahan Jaksa Agung ini dipandang sebagai penegasan bahwa aparat di daerah tidak boleh gentar menghadapi perkara besar, meski berpotensi menghadapi tekanan dan resistensi dari berbagai pihak.
Keberanian membongkar praktik korupsi kelas kakap menjadi ukuran konkret keseriusan penegakan hukum.
Kini sorotan publik tertuju pada implementasi di lapangan. Apakah instruksi tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi langkah progresif terhadap kasus-kasus besar, atau justru kembali berkutat pada perkara bernilai kecil yang relatif minim risiko. Waktu akan menjawab sejauh mana komitmen itu diwujudkan dalam tindakan nyata.
N.A















