Sukabumi — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh perilaku bejat oknum pengajar. Seorang guru seni berinisial DS (37), yang mengajar di salah satu madrasah wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, resmi ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.
Yang lebih memprihatinkan, aksi tersebut tidak hanya dilakukan secara berulang, tetapi juga direkam menggunakan kamera ponsel milik pelaku. Meski tidak disebarkan ke publik, rekaman tersebut sengaja disimpan sebagai koleksi pribadi.
“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Kamis (28/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul itu telah berlangsung sejak tahun 2022. Lokasi yang digunakan pelaku adalah ruang seni sekolah, saat suasana sekitar sedang sepi. Ruangan tersebut bahkan disebut sebagai tempat pelaku mengulangi aksinya terhadap korban yang kala itu masih duduk di bangku MTs.
“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.
Saat ini, korban telah mendapat perlindungan penuh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi. Pendampingan psikologis juga diberikan secara intensif untuk membantu pemulihan trauma yang dialami.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video yang tersimpan di ponsel pelaku.
DS kini resmi mendekam di balik jeruji tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Pemberatan hukuman juga diberlakukan karena pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Hartono.