Sukabumi 24 Oktober 2025 – Masyarakat nelayan setempat menyambut positif penghentian sementara aktivitas pengeboran karang oleh PT BSM di perairan pesisir. Penghentian ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Neneng dari DLH Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara, sambil menunggu kelengkapan izin yang diperlukan. “Kami di tugaskan untuk berkunjung kesini, dan alhamdulillah kemarin sudah dihentikan oleh teman-teman dari Jampangkulon. Ini sementara, sambil menunggu izin lengkap. Setelah DLH Provinsi Jawa Barat mengecek ke lokasi, mungkin nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman dari kelautan dan perikanan, termasuk penghentian dan pemasangan papan sementara. Mungkin nanti dengan regulasi sesuai dengan kajian yang ada, untuk tambang ini adalah kewenangan kabupaten, nanti kami akan ajukan perizinan yang fix,” jelas Neneng.
Agus Iskandar, Ketua Rukun setempat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan PT BSM yang diduga merusak karang tanpa izin. Meskipun demikian, ia menyambut baik keputusan penghentian aktivitas tersebut. “Kami menyambut baik keputusan penghentian aktivitas ini. Namun, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti pelanggaran ini agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa masyarakat nelayan tidak menolak investasi, namun pembangunan harus selaras dengan kearifan lokal serta melindungi masyarakat dan ekosistem pesisir pantai. “Kami tidak ingin lingkungan tempat kami mencari nafkah dirusak demi kepentingan korporasi,” tambahnya. Ia juga menyoroti janji awal PT BSM yang menyatakan memiliki teknologi canggih untuk pengambilan air laut tanpa mencemari lingkungan. “Seharusnya, PT BSM memiliki teknik dan cara yang baik untuk melindungi lingkungan alam Pantai Minajaya,” ujarnya.
Penghentian aktivitas pengeboran karang ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan mencegah kerusakan lebih lanjut di masa depan. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan.















