Sukabumionline.id,- Sukabumi, 5 Februari 2026 – Dalam semangat mewujudkan Sukabumi Mubarokah yang berdaya, mandiri, dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perikanan kembali menghadirkan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) bagi nelayan. Program lintas instansi ini bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses permodalan usaha perikanan sehingga nelayan dapat meningkatkan taraf hidupnya. Kehadiran SeHAT menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat pesisir, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal menuju Sukabumi yang lebih makmur dan berkah.
Program Lintas Instansi
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sukabumi, Susanti Mariam, S.Pi, M.Pi, menjelaskan bahwa SeHAT merupakan program kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan legalitas hukum tanah nelayan, menyediakan aset yang bisa dijadikan agunan, serta meningkatkan kesejahteraan melalui kepastian hukum.
Persyaratan SeHAT Nelayan
Untuk dapat mengikuti program ini, nelayan harus memenuhi persyaratan berikut: memiliki Kartu Kusuka sebagai identitas nelayan, memastikan tanah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa dan belum pernah disertifikatkan, serta melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, SPT PBB, dan surat jual-beli/hibah/waris.
Tahapan Program
Program SeHAT dilaksanakan melalui dua tahapan. Pertama, Pra Sertifikasi yang meliputi pendataan, sosialisasi, pemenuhan dokumen, dan pemasangan patok. Kedua, Pasca Sertifikasi berupa penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah kepada nelayan.
Capaian Empat Tahun Terakhir
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, kolaborasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dengan ATR/BPN telah memfasilitasi terbitnya ratusan sertifikat tanah nelayan. Pada tahun 2022, sebanyak 125 nelayan di Desa Jayanti dan 175 nelayan di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu menerima sertifikat. Tahun 2023, giliran 40 nelayan di Desa Girimukti Kecamatan Ciemas. Tahun 2024, sebanyak 75 nelayan di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas difasilitasi. Sedangkan pada tahun 2025, tercatat 115 nelayan perairan darat di Desa Cibitung Kecamatan Cibitung memperoleh sertifikat.
Untuk Tahun 2026, program ini difokuskan di Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok.
Kuota 2026
Meski pada 2025 Dinas Perikanan telah mengusulkan 245 nelayan calon penerima, keterbatasan anggaran membuat kuota tahun 2026 hanya 200 orang. Kuota tersebut dibagi menjadi 100 orang untuk UMKM dan 100 orang untuk Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari 50 nelayan dan 50 pembudidaya.
Harapan dan Apresiasi
Kegiatan tahun ini memasuki tahap Pra Sertifikasi berupa sosialisasi kepada calon penerima. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan patok, pemberkasan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Melalui Kepala Desa Cikahuripan, para nelayan menyampaikan terima kasih atas kepedulian Dinas Perikanan yang terus menghadirkan program bermanfaat. Program SeHAT dinilai menjadi motivasi baru bagi nelayan, terutama setelah wilayah ini sempat terdampak banjir beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah dan akses permodalan, nelayan Sukabumi diharapkan semakin berdaya, mandiri, dan sejahtera. Program SeHAT pun menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan Sukabumi Mubarokah.
Kegiatan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) dilaksanakan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok. Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses permodalan usaha perikanan















