Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, Tegaskan Kemerdekaan Warga Negara Harus Nyata dalam Sistem Hukum

DPRI RI4 Views
banner 468x60

JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun ke‑81 Republik Indonesia menjadi refleksi penting bahwa kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga harus hadir nyata dalam kehidupan setiap warga negara. Merdeka dari rasa takut, merdeka dari kesewenang‑wenangan, serta mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan bermartabat.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru harus menjadi momentum untuk membawa sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma yang lebih humanistik, berkeadilan, dan kuat dalam melindungi hak warga negara.

banner 336x280

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara,” ujarnya.

Hukum sebagai Jalan Keadilan

Bimantoro menekankan bahwa perubahan besar bukan sekadar pasal baru, melainkan perubahan paradigma aparat penegak hukum. Hukum pidana harus berorientasi pada keadilan, pemulihan, perlindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Prinsip ultimum remedium—pidana sebagai jalan terakhir—harus semakin nyata dalam praktik.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” tegasnya.

Restorative Justice dan HAM

Pendekatan restorative justice harus diperkuat, namun tidak boleh menjadi ruang transaksional bagi pihak berkuasa atau berduit. KUHP dan KUHAP baru juga harus memperkuat perlindungan HAM dan prinsip due process of law. Bahkan tersangka maupun terdakwa tetaplah warga negara dengan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

“Negara memang memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan. Tetapi semakin besar kewenangan negara, harus semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Di situlah esensi negara hukum,” jelas Bimantoro.

Transparansi dan Pendampingan

Pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana menjadi kunci mencegah intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan juga harus transparan dan akuntabel, termasuk melalui penggunaan kamera pengawas.

“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar,” katanya.

Menuju Kemerdekaan dalam Hukum

Bimantoro menegaskan bahwa 81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena percaya hukum akan memperlakukan mereka secara adil.

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang aparatnya dapat bertindak tanpa batas. Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu menegakkan hukum secara tegas, tetapi sekaligus mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi melindungi hak warga negaranya,” pungkasnya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke‑81. Merdeka!

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed