Sukabumi – Kasus meninggalnya bocah berusia 12 tahun, Nizam Syafei, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan ayah kandung korban, Anwar Satibi, sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) usai penyidik menyatakan bukti yang dikantongi sudah cukup kuat.
Kuasa hukum Anwar, Dedi Setiadi, membenarkan status hukum kliennya. “Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas, menambahkan bahwa masa penahanan awal akan berlangsung selama 20 hari. “Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Lisnawati, mantan istri Anwar sekaligus ibu kandung korban,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Anwar dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan penelantaran anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang menanti lebih dari lima tahun penjara.
Kasus bermula dari laporan Lisnawati yang menduga adanya kelalaian dalam pengasuhan. Proses penyelidikan berlangsung sekitar dua bulan dengan pengumpulan berbagai alat bukti sebelum akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Sebelumnya, Anwar sempat menyampaikan pernyataan melalui media sosial, mengklaim dirinya tetap bertanggung jawab atas kebutuhan pendidikan anak sejak sekolah dasar hingga tingkat menengah pertama.
Kini, perkara ini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih mendalami fakta-fakta untuk memastikan seluruh aspek kasus terungkap secara menyeluruh.















