SukabumiMubarokah.id, – Aula Pendopo Sukabumi menjadi tempat berlangsungnya rapat penting pada Rabu (07/01/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., dengan agenda utama membahas penataan ulang pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu agar sesuai fungsi dan peruntukannya.
Saat ini, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, seiring kebutuhan optimalisasi, muncul kesepakatan untuk menyesuaikan kewenangan antar perangkat daerah. Hasil rapat menegaskan bahwa pengelolaan fisik dan penataan kawasan akan dialihkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, aspek kebersihan tetap menjadi tanggung jawab DLH.
“Pengelolaannya dikembalikan ke Perkim, namun untuk kebersihan tetap diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Sekda Ade Suryaman.
Sekda berharap pembagian kewenangan yang jelas ini akan membuat pengelolaan Alun-alun Gadobangkong lebih optimal, tertata rapi, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pengelolaan Alun-alun Gadobangkong Palabuhanratu dapat berjalan lebih optimal, tertata dengan baik, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Organisasi, serta Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi.















