Sukabumi – Sukabumimubarokah.id, Rabu, 11 September 2025,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Kades Cikahuripan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan. Dalam proses persidangan Sekdes, terungkap fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.
“Hasil pengembangan perkara Sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai Rp350 juta,” jelas Agus, Rabu (11/9/2025).
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Kades Cikahuripan terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Meski telah berstatus tersangka, Agus menyebut bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai kepala desa aktif.
Komitmen Kejari Sukabumi: Proses Tanpa Pandang Bulu
Agus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu. Baik yang melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil, semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran, agar praktik penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak terulang kembali,” pungkasnya.















