Sukabumimubarokah.id, — Polemik penghinaan terhadap profesi wartawan di ruang digital mendapat sorotan tajam dari Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi jurnalis.
“Media sosial itu ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat harus dibarengi tanggung jawab. Jangan sampai kebebasan itu berubah menjadi penghinaan terhadap profesi,” ujar Apit, Jumat (27/03/2026).
Literasi Digital dan Etika Bermedia
Apit menilai maraknya komentar negatif menunjukkan rendahnya literasi digital masyarakat. Ia mengingatkan bahwa wartawan hadir bukan untuk merugikan sektor pariwisata, melainkan sebagai mitra dalam mengawal transparansi dan kenyamanan wisatawan.
“Wartawan bukan lawan pariwisata. Justru kami ingin memastikan kawasan wisata dikelola secara terbuka, bersih, dan memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
IJTI Sukabumi Raya berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Hal ini penting untuk menjaga kondusifitas serta kehormatan pers sebagai pilar demokrasi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika profesi ini terus diserang dengan fitnah dan penghinaan, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat,” tambah Apit.
Momentum Bijak Bermedia Sosial
Apit menutup pernyataannya dengan harapan agar polemik ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta menghargai peran pers sebagai pengawal informasi publik.














