Organisasi Advokat BINA Resmi Dideklarasikan, Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum hingga Tingkat Desa

Sukabumimubarokah

News149 Views
banner 468x60

Matasosial.com, Jakarta – Organisasi advokat Bentala Indra Nusantara Advokat (BINA) resmi dideklarasikan dan dikukuhkan pada Selasa, 17 Desember 2025. Acara deklarasi dan pengukuhan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Jalan M.T. Harjono, Cawang, Jakarta Selatan.

Deklarasi BINA dibuka oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama, Sofyan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Sofyan menekankan bahwa organisasi advokat memiliki peran strategis dalam sistem bantuan hukum nasional, terutama dalam mendorong keterlibatan advokat secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

banner 336x280

Menurut Sofyan, keberadaan organisasi advokat sangat penting dalam mendukung pos bantuan hukum (posbankum), khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Melalui deklarasi dan pengukuhan BINA, peran organisasi advokat diharapkan semakin kuat dalam mendukung perluasan serta penguatan posbankum, sehingga akses keadilan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Usai deklarasi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA, Ihsan Firmansyah, menyampaikan orasi pertamanya. Ihsan menegaskan bahwa BINA didirikan atas kesadaran bersama para praktisi hukum akan pentingnya memperkuat integritas, etika, dan kapasitas profesional advokat dalam menjalankan tugasnya.

“BINA berkomitmen membangun organisasi yang transparan, berorientasi pada layanan, dan memiliki standar tinggi dalam pelaksanaan profesi advokat,” ujar Ihsan. Ia menjelaskan bahwa BINA merupakan organisasi advokat independen yang didirikan oleh praktisi hukum dari berbagai latar belakang, dengan mengusung nilai profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ihsan menambahkan, para pendiri BINA berharap organisasi ini dapat menjadi mitra berintegritas bagi lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat sipil. Selain itu, BINA juga berkomitmen berperan aktif dalam penyusunan kebijakan hukum, penguatan sistem peradilan, serta pengembangan budaya hukum yang berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Ihsan memaparkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Nasional BINA. Kepengurusan BINA dipimpin oleh Ihsan Firmansyah sebagai Ketua Umum, Chetta Dwitama sebagai Sekretaris Jenderal, dan Arnold Pohan sebagai Bendahara Umum. Struktur organisasi ini turut didukung oleh Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, serta Dewan Pakar yang diisi oleh advokat senior dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Acara deklarasi dan pengukuhan BINA ditutup oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Ormas, Abdul Gafur, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya, Abdul Gafur menyampaikan harapan agar BINA mampu menjadi mitra strategis pemerintah, seiring dengan keberadaan ratusan ribu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi.

Abdul Gafur menekankan bahwa sebagai organisasi profesi advokat, BINA diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi-aksi konkret, sesuai dengan semboyan brave, intelligent, noble, and action. Ia juga menegaskan bahwa eksistensi BINA harus mampu melahirkan penegak hukum yang memiliki kapabilitas, kemandirian, dan integritas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1).

Dengan deklarasi ini, BINA menandai langkah awalnya sebagai organisasi advokat yang menempatkan penguatan etika profesi, pelayanan hukum, dan perluasan akses keadilan sebagai bagian penting dari kontribusinya bagi sistem hukum nasional.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed