Para Teradkwa Dijerat pasal Berlapis, Di Ruang Sidang tak Muat Di Penuhi Banyak Orang yang Ingin Menyaksikan

Mata Sosial Indonesia

Hukum, News93 Views
banner 468x60

Sukabumimubarokah.id,- Sukabumi – Ratusan warga dari Kecamatan Cidahu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025). Kehadiran mereka untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus perusakan bangunan yang sempat menimbulkan kegaduhan di wilayah tersebut.

Pantauan di lokasi, ruang tunggu pengadilan penuh sesak. Sebagian warga terpaksa duduk di lantai dan lorong menuju pintu masuk lantaran kursi tidak mencukupi.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/Pid.B/2025/PN Cibadak. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara adalah Aji Sukartaji, S.H. dan Fikri Nugraha, S.H., dengan delapan orang terdakwa.

banner 336x280

Kasus bermula pada akhir Juni 2025, ketika sejumlah orang merusak sebuah bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Bangunan itu disebut-sebut sebagai rumah singgah atau vila yang kemudian menjadi perdebatan lantaran diduga digunakan untuk aktivitas tertentu.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perbincangan publik mengenai isu toleransi di Sukabumi.

Penyidik kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk proses persidangan.
Delapan terdakwa dalam kasus ini adalah:

Yudiansyah alias Yudi
Yayan Mulyana alias Uwa Jangkung
Yayan Gunawan alias Uwa ToleAsep Saepuloh alias Uwa Asep
Asep Hidayat alias Uwa Atep
Ahmad Sanusi alias Acong
Yayan Ridwan alias Awa
Asep Suherman alias Uwa Herman

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, para terdakwa dijerat pasal berlapis tentang perusakan bersama-sama.

Sidang sendiri sudah berlangsung sejak 28 Agustus 2025. Agenda sebelumnya mencakup pembacaan dakwaan, eksepsi dari penasihat hukum, hingga putusan sela pada 23 September 2025.

Sidang hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, membenarkan agenda tersebut.

“Benar, hari ini agendanya pemeriksaan saksi,” kata Abram saat dikonfirmasi.
Di luar ruang sidang, terlihat banyak warga Cidahu memberikan dukungan moral bagi para terdakwa.

“Kami hadir untuk memberi semangat, karena mereka bagian dari warga kami,” ucap salah seorang warga.
Meski dipadati massa, suasana di sekitar pengadilan terpantau kondusif. Tidak ada penjagaan ekstra yang terlihat dari aparat keamanan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed