Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kecamatan Jampangkulon, Selasa (3/2/2026). Peninjauan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan berjalan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Camat Jampangkulon, Dading, menjelaskan bahwa kecamatan tersebut menerima 33 unit bantuan Rutilahu yang dibagikan ke 10 desa dan satu kelurahan.
“Upaya ini meningkatkan kualitas hunian warga pedesaan, peninjauan dimulai dari Desa Ciparay,” ujarnya.
Program Rutilahu ini memberikan dampak positif bagi keluarga penerima manfaat. Namun, Dading menekankan bahwa tantangan distribusi tetap perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Supaya bantuan ini merata. Semoga koordinasi yang lebih baik membuat penerima manfaat Rutilahu benar-benar yang layak,” pesan Camat Dading. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi data untuk menghindari ketidakadilan.
Program Rutilahu sendiri merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk mengurangi kesenjangan perumahan di pedesaan. Fokus utamanya adalah renovasi rumah bagi keluarga miskin dan rentan, sehingga mereka dapat memiliki hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.
Kehadiran Perkim dalam peninjauan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal setiap tahapan program, mulai dari verifikasi data hingga realisasi pembangunan. Dengan koordinasi lintas instansi yang lebih baik, diharapkan bantuan Rutilahu benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jampangkulon.















