Sukabumi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan oleh aparat kepolisian pada Rabu, 10 September 2025. Operasi penindakan berlangsung di Kampung Cipedes Pasir Gombong, Desa Ridogalih, lokasi yang dalam beberapa bulan terakhir ramai didatangi para gurandil—penambang tradisional yang beroperasi secara ilegal.
Sekitar pukul 14.00 WIB, puluhan petugas kepolisian menyusuri jalur tanah sejauh kurang lebih 1,5 kilometer menuju titik galian, meski hujan rintik mengguyur kawasan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka langsung mengamankan sejumlah orang yang tengah melakukan aktivitas penambangan.
“Banyak mobil polisi masuk, tapi sebagian petugas turun dan jalan kaki. Mereka langsung membawa orang-orang yang kedapatan nambang,” ujar D, warga setempat yang menyaksikan jalannya operasi.
Menurut D, lahan yang dijadikan lokasi tambang tersebut sejatinya merupakan kebun milik warga Desa Cileungsing, yang berbatasan langsung dengan Ridogalih. Ia menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal mulai marak sejak muncul isu adanya kandungan emas di area tersebut.
“Pemilik tanahnya orang Cileungsing, jadi yang datang kebanyakan bukan warga sini. Baru sekitar tiga bulan terakhir mulai ramai,” jelasnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan kendaraan polisi tiba di halaman Polres Sukabumi. Beberapa orang yang diduga sebagai gurandil ikut dibawa, bersama karung-karung berisi material hasil galian yang diduga mengandung emas.
Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Edwin Aldrien Rustan. Barang bukti dan para terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, hanya memberikan pernyataan singkat:
“Sebentar ya, kami masih melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.