Raperda Perubahan SOTK Sukabumi Masuk Tahap Lanjutan, DPRD Tugaskan Komisi I

Sukabumi, Kamis, 15 Oktober 2026 – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggeser pembahasan Raperda Perubahan SOTK ke tahap lanjutan.

DPRD menetapkan Komisi I untuk mengkaji Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah tersebut muncul setelah pemerintah daerah menjawab pandangan umum tujuh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-27 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP. memimpin langsung rapat tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. hadir bersama anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.

Jawaban Pemkab dan Fokus Pertanahan

Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah atas catatan tujuh fraksi. Salah satu fokus utama adalah rencana penataan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah menilai masukan fraksi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi. Perubahan organisasi perangkat daerah harus sesuai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, penataan kelembagaan harus mempertimbangkan beban kerja, pembagian kewenangan, kebutuhan SDM, kompetensi aparatur, dan kapasitas anggaran daerah.

Dengan pertimbangan tersebut, perubahan struktur organisasi tidak boleh sekadar menambah unit kerja atau jabatan. Perubahan tersebut harus memperjelas fungsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tujuh Fraksi Soroti Birokrasi Gemuk

Di sisi lain, tujuh fraksi DPRD menyampaikan catatan strategis terkait penguatan organisasi, tata kelola pertanahan, pengawasan pemanfaatan ruang, hingga efisiensi APBD.

Fraksi Golkar menekankan kesesuaian struktur organisasi dengan beban kerja dan ketentuan hukum. Golkar juga meminta sinkronisasi kewenangan dan pengelolaan data geospasial agar tidak tumpang tindih tugas.

Fraksi Gerindra mendorong penentuan tipologi organisasi berdasarkan indikator terukur. Fraksi tersebut meminta pemerintah merencanakan kebutuhan anggaran, SDM, dan capaian kinerja secara matang agar organisasi bekerja efektif.

Fraksi PKB menyoroti kelestarian lingkungan. Penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan kearifan lokal, daya dukung wilayah, mitigasi bencana, dan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan.

Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti penguatan administrasi pertanahan dan koordinasi Reforma Agraria. PKS juga menyoroti penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan hak guna usaha sesuai kewenangan daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi perlunya birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel. Penempatan aparatur harus berdasarkan kompetensi. Pengendalian belanja rutin juga penting untuk memperbesar ruang anggaran pembangunan dan pelayanan dasar.

Fraksi Demokrat menyoroti kebutuhan jabatan teknis dan konsekuensi anggaran jika tipologi organisasi naik menjadi tipe A. Penyesuaian harus menghitung kompetensi aparatur, efektivitas kerja, dan kemampuan keuangan daerah.

Fraksi PPP menegaskan bahwa perubahan tipologi organisasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Peningkatan struktur harus sejalan dengan perbaikan kinerja, kepastian hukum, dan mutu pelayanan di bidang pertanahan maupun tata ruang.

Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi agar perubahan SOTK tidak menimbulkan pembengkakan birokrasi. Perubahan tersebut harus menghasilkan organisasi yang lebih terukur dan berorientasi hasil.

Komisi I Mulai Kaji Raperda

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari pandangan umum fraksi pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mengkaji substansi Raperda pada tahap berikutnya. Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Komisi I untuk melanjutkan kajian sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, pembahasan lanjutan akan menguji kesesuaian rancangan regulasi dengan kebutuhan daerah. Pembahasan tersebut mencakup pembagian kewenangan, efektivitas organisasi, kebutuhan personel, dan implikasi pembiayaan.

Proses tersebut juga harus memperhatikan landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019.

Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, DPRD berharap Raperda tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Penataan organisasi yang proporsional diharapkan mendorong birokrasi yang profesional, efisien, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *