Semangat Mubarokah dengan Transparansi dan Akuntabilitas

Sukabumimubarokah

banner 468x60

Sukabumimubarokah.id,– Sukabumi Mubarokah bukan sekadar harapan, melainkan arah gerak yang terus diperjuangkan. Di tengah dinamika pembangunan, semangat keikhlasan, kerja halal, dan kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama. Pemerintahan yang transparan dan akuntabel adalah syarat mutlak untuk mewujudkan daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan diberkahi.

Setiap langkah perencanaan bukan hanya soal anggaran dan dokumen, tetapi tentang bagaimana visi besar Sukabumi Mubarokah diterjemahkan ke dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Ketika pemimpin daerah berdiri di ruang paripurna, menyusun arah pembangunan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab, itulah wujud nyata dari pemerintahan yang berorientasi pada keberkahan dan kemajuan bersama.

banner 336x280

Paripurna DPRD: Bupati Tegaskan Penyusunan Perubahan KUA-PPAS Berdasarkan Transparansi dan Akuntabilitas

Senin (21/7/2025), Bupati Sukabumi H. Asep Japar didampingi Wakil Bupati H. Andreas menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029 serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, menjadi momen strategis dalam menyusun arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Pernyataan Bupati: Komitmen pada Efektivitas dan Dampak Nyata

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa seluruh proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas:

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penyesuaian KUA dan PPAS ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. Setelah kesepakatan dicapai, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

Lebih dari sekadar dokumen administratif, RPJMD 2025–2029 yang disahkan merupakan tahapan pertama dari RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2025–2045. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusung tema besar:

“Peningkatan dan Penguatan Sosio Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan” sebagai fondasi transformasi daerah menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Bupati menambahkan:

“Kami sadar, keberhasilan pembangunan tak hanya bergantung pada perencanaan tapi juga pada inovasi dan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” ucapnya.

Ia juga menegaskan komitmen untuk tetap berada dalam koridor visi pembangunan nasional dan provinsi:

“RPJMD ini juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan visi Sukabumi Mubarakah (maju, unggul, dan berbudaya dan berkah).”

Bupati optimis bahwa pembangunan infrastruktur di tahun 2025–2026 akan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih solid, kompak, dan saling mendukung demi terwujudnya Sukabumi yang Mubarokah,” tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed