Sukabumi– Aparat Polres Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti kasus penyerangan menggunakan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di Kecamatan Cicurug. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, tujuh pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan. “Begitu laporan masuk, anggota langsung turun melakukan penelusuran. Dalam waktu singkat, tujuh pelaku yang terlibat berhasil kami amankan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menggunakan bahan berbahaya seperti molotov,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyebutkan para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Menurutnya, aksi ini berawal dari persoalan kecil yang berujung dendam. “Pelaku kemudian berkumpul dan merencanakan penyerangan. Dua orang membawa bom molotov, sementara yang lain membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, hingga celurit,” jelasnya.
Penyerangan terjadi di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Saat korban tengah berkumpul, dua pelaku melemparkan molotov hingga mengenai seorang pelajar berinisial MZ. Korban mengalami luka bakar serius, sementara pelaku lain mengintimidasi dengan senjata tajam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban. Ketujuh pelaku kini dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru terkait kekerasan bersama terhadap anak serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Meski sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aksi kekerasan, terlebih dengan bahan berbahaya, tidak akan dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.















