Komdigi Tegaskan Video Fitnah Presiden Berisi Hoaks dan Ujaran Kebencian
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan temuan terbaru terkait beredarnya sebuah video yang berisi narasi fitnah, serangan personal, dan upaya pembunuhan karakter terhadap Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Komdigi menegaskan bahwa konten dalam video itu tidak memiliki dasar fakta dan dikategorikan sebagai hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Narasi yang dibangun dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” tegas pernyataan resmi Komdigi.
Pemerintah memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Komdigi menekankan bahwa siapa pun yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Selain itu, Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif. Literasi digital disebut sebagai kunci agar kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen mendorong terciptanya ekosistem digital yang kondusif dan bebas dari konten provokatif.















